Visitasi Kemenag RI “IJOP Satuan Pendidikan Muadalah
26 Juni 2024, Pesantren YAHQI mendapatakan kunjungan dari Kemenag RI. Visitasi Kemenag RI oleh K.H Nur Hanan adalah serangkaian tahap untuk mendapat IJOP SPM atau Ijin Operasional Satuan Pendidikan Muadalah.
Pesantren YAHQI sudah mengajukan IJOP Muadalah sejak 2022 lalu. Saat itu Kemenag Kab. Bojonegoro dan Kemenag Provinsi Jawa Timur yang meninjau langsung ke pesantren YAHQI.
IJOP atau Ijin Operasional di Pesantren adalah bukti bahwa Pesantren sudah mendapat pengakuan dari pemerintah sehingga Pesantren dapat menerbitkan Ijazah secara mandiri untuk para santrinya. Ijazah dari Pesantren juga sah dan para santri dapat menggunakannya untuk mendaftar ke jenjang lebih tinggi seperti Universitas.
Hal ini juga menjawab keresahan sebagian wali santri yang masih khawatir jika putra putri mereka tidak bisa melanjutkan ke pendidikan formal.
“Setelah izin operasional SPM ini turun, santriwati tidak perlu khawatir untuk menyelesaikan pendidikan di Pondok Pesantren YAHQI hingga jenjang Ulya. Hal ini karena untuk ijazah sudah ada penjaminannya melalui UU Pesantren serta KMA no. 31 tahun 2020,” K.H Nur Hanan
Dengan begitu seharusnya para orang tua dapat semakin yakin dengan pendidikan Pesantren. Tidak hanya menekankan pada pembelajaran agama serta tata karma saja. Namun para santri dapat mengambil berbagai peran penting di masyarakat kelak. Sehingga tidak perlu khawatir dengan masa depan putra putrinya di pesantren.
Baca juga :
Penyambutan Santri Baru
Tonton juga:
Visitasi : Sambutan dari KH. Hannan Lc